cekrumah.id
Rumah SayaSimulasi KPRCek Draf PPJB
Cek rumah yang saya incarCek Rumah Ini
Pemberitahuan Transparansi & Batasan Hukum (Disclaimer):

CekRumah.id adalah perangkat lunak alat bantu kalkulasi matematis dan checklist organisasi data mandiri bagi calon pembeli properti di Indonesia. CekRumah.id BUKAN merupakan penasihat hukum (legal advisor), notaris, PPAT, maupun lembaga perbankan. Seluruh estimasi suku bunga, rasio cicilan DTI, dan checklist dokumen disajikan semata-mata sebagai referensi informasi umum dan bukan merupakan jaminan persetujuan pembiayaan atau opini keabsahan hukum. Selalu lakukan verifikasi formal kepada Notaris/PPAT dan pihak bank terkait.

cekrumah.id

Platform pendamping kalkulasi finansial KPR dan panduan verifikasi dokumen legalitas mandiri untuk calon pembeli properti di Indonesia.

Modul Perangkat

  • Simulasi KPR & Stress Test
  • Perbandingan Skema Bank
  • Monitoring BI-Rate & Floating
  • Kalkulator Rental Yield & Sewa
  • Cek Draf PPJB & Klausul
  • Cek Dokumen & Legalitas
  • Inspeksi Fisik Rumah Lapangan

Kemitraan & Ekosistem

  • Kamus Dasar Hukum
  • Kemitraan Notaris & Hukum
  • Kebijakan Privasi (UU PDP)
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2026 CekRumah.id. Hak Cipta Dilindungi.

Kebijakan Privasi•Syarat & Ketentuan•Dasar Hukum Publik

Sebelum bayar rumah, cek dulu semuanya.

KPR, biaya, dokumen, PPJB, dan risiko transaksi rumah yang sedang Anda incar — dalam satu tempat. CekRumah.id membantu Anda tahu apa yang belum jelas dan apa yang perlu ditanyakan sebelum uang berpindah atau tanda tangan dibubuhkan.

Cek rumah yang saya incarSaya baru mau hitung kemampuan beli

Dokumen dibaca di peramban Anda. CekRumah.id bukan penasihat hukum dan tidak menggantikan verifikasi resmi.

Contoh laporan — Rumah Cluster A, unit 12
2 hal perlu diperiksa sebelum pembayaran berikutnya
Kesiapan transaksi
Finansial82%
Legalitas46%
Perjanjian35%
Inspeksi fisik0%
Proses transaksi20%
Temuan & alasan
  • Perlu diselesaikan lebih dulu

    Syarat pengembalian booking fee belum tertulis

    Dokumen menyatakan booking fee tidak dapat dikembalikan dalam kondisi apa pun.

  • Perlu diperhatikan

    Status sertifikat belum diverifikasi

    Keaslian dan kebersihan beban hanya bisa dipastikan lewat Kantor Pertanahan.

  • Terpenuhi

    Cicilan floating masih 32% dari penghasilan

    Masih di bawah ambang 35% yang umum diterapkan perbankan.

Langkah berikutnya

Minta developer memberikan draf PPJB sebelum melakukan pembayaran tahap berikutnya.

Susun laporan untuk rumah saya

Bagaimana CekRumah.id bekerja

Lima langkah, dari rumah yang sedang Anda incar sampai siap diverifikasi profesional.

  1. 1

    Masukkan rumah yang sedang Anda incar

    Harga, jenis transaksi, tahap, dan dokumen yang sudah Anda pegang.

  2. 2

    CekRumah.id mengecek kesiapan finansial, dokumen, dan transaksi

    Uang yang berisiko, dokumen yang belum ada, dan klausul yang perlu dibaca ulang.

  3. 3

    Ketahui apa yang belum jelas

    Setiap temuan menyebut hal yang memicunya dan alasan mengapa itu perlu diperiksa.

  4. 4

    Tahu apa yang perlu ditanyakan

    Pertanyaan siap ucap ke penjual, bank, atau Notaris/PPAT — lengkap dengan dasar hukumnya.

  5. 5

    Verifikasi dengan Notaris/PPAT bila diperlukan

    Bawa temuan, dokumen, dan pertanyaannya. Profesional tidak mulai dari nol.

Semua alat lama tetap tersedia di menu Tools — tidak ada yang dihapus.

Simulasi KPRChecklist dokumenCek draf PPJBDasar hukum

Mulai dari rumah yang sedang Anda incar

Ceritakan rumahnya, unggah dokumen yang sudah Anda pegang, lalu lihat apa yang belum jelas sebelum uang berpindah.

Cek rumah yang saya incarLihat laporan lengkap