Akses publik terbuka untuk seluruh undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri yang mengatur transaksi jual beli rumah, perlindungan konsumen, hak pertanahan, serta perbankan KPR di Indonesia beserta tautan ke dokumen JDIH resmi pemerintah.
Tentang: Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah
Tentang: Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Kepastian Hukum PPJB
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7 / Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 22
Tentang: Larangan Klausul Baku Sepihak (Klausul Eksonerasi) dan Hak Konsumen Properti
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42
Tentang: Keabsahan Akta PPAT, Pengecekan Sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN), dan Balik Nama Hak
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59
Tentang: Masa Berlaku Hak Guna Bangunan (SHGB), Hak Pengelolaan (HPL), dan Peningkatan ke Hak Milik (SHM)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28
Tentang: Pembebanan Jaminan KPR dan Penghapusan Catatan Agunan Bank (Roya)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42
Tentang: Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4
Tentang: Pajak Penghasilan Final Penjual (PPh Final 2,5%) atas Pengalihan Hak Properti
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 168
Tentang: Transparansi Biaya Akad Bank, Suku Bunga KPR, Informasi SP3K, dan Batasan Denda / Penalti
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 159/OJK
Gunakan Asisten Pengecekan Mandiri Draf Klausul untuk menempelkan pasal kontrak Anda dan mencocokkannya dengan dasar hukum di atas secara otomatis.
Pemberitahuan Status Hukum & Akses Publik:
Seluruh naskah peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang tercantum dalam direktori ini berstatus karya milik umum (Public Domain) yang diterbitkan oleh Lembaran Negara Republik Indonesia dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) instansi pemerintah terkait. CekRumah.id menyajikannya sebagai materi literasi publik tanpa mengubah esensi ketentuan hukum positif yang berlaku.