Hadapi wanprestasi pengembang dengan kepastian hukum. Hitung hak denda harian (1‰/hari sesuai Permen PUPR 11/2019), susun draf somasi resmi secara instan, dan temukan jalur pengaduan terpadu lintas lembaga pemerintah.
Bila draf PPJB memuat masa tenggang bebas denda (misal 30–60 hari), cantumkan di sini.
Sesuai Pasal 12 Permen PUPR No. 11/2019, denda keterlambatan developer wajib bernilai minimal 1‰ per hari dari total pembayaran yang telah Anda setor, dan tidak boleh dipangkas sepihak.
Layanan draf ini bekerja mandiri untuk mempermudah langkah awal Anda. Konsultasi lanjutan bersama mitra advokat dan PPAT terverifikasi segera hadir.
Dokumen tersusun otomatis sesuai parameter di atas dan rujukan regulasi Indonesia.
Memberikan peringatan resmi berkekuatan hukum pertama atas wanprestasi keterlambatan serah terima dan menagih hak denda 1‰ per hari sesuai Permen PUPR 11/2019.
Jika somasi diabaikan developer, teruskan paket bukti dan laporan resmi ke instansi pengawas berikut tanpa biaya perkara.
Kanal pengaduan nasional resmi terintegrasi khusus untuk sengketa perumahan, wanprestasi developer, perizinan mangkrak, dan perlindungan pembeli rumah.
Lembaga negara yang menangani advokasi konsumen atas pelanggaran klausul baku, penipuan janji brosur, dan penahanan pengembalian uang muka properti.
Lembaga peradilan konsumen cepat di luar pengadilan negeri yang berwenang mengeluarkan putusan ganti rugi berkekuatan hukum tetap melalui konsiliasi, mediasi, atau arbitrase.
Permohonan formal kepada bank penyalur KPR untuk menghentikan sementara pencairan termin konstruksi kepada rekening developer akibat keterlambatan progres fisik nyata.
Pastikan Anda juga memverifikasi status PBG, SLF, dan legalitas tanah proyek langsung di portal resmi negara:
Portal nasional resmi untuk memeriksa legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG pengganti IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) proyek perumahan atau gedung bertingkat.
Aplikasi dan layanan web resmi ATR/BPN untuk mengecek keabsahan nomor sertifikat induk, plotting bidang tanah kaveling, dan status agunan/blokir sengketa.
Pangkalan data profil perseroan terbatas (PT) pengembang untuk memastikan legalitas badan usaha, susunan direksi yang berwenang bertandatangan, dan status kepailitan.
Sistem Informasi Kumpulan Pengembang dan Pengembang Perumahan untuk mengecek akreditasi asosiasi resmi (REI, APERSI, HIMPERRA) dan ketersediaan unit.